Kemenkop Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penyalur Bansos PKH, Sasar 18,2 Juta Penerima

Berita Koperasi Koperasi Kita News Regulasi Terkini

Ilustrasi koperasi merah putih. Foto : Gemini/KabarKoperasi.

JAKARTA, KABAR KOPERASI — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membuka peluang baru bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) untuk mengambil peran strategis dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.

Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang jumlah penerimanya mencapai 18,2 juta keluarga.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan skema teknis agar penyaluran PKH melalui koperasi dapat berjalan tepat sasaran.

“Kami sedang mendiskusikan mekanismenya agar penerima bantuan benar-benar sesuai data. Kupon bantuan nantinya dibelanjakan di koperasi, sehingga perputaran ekonomi terjadi langsung di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Henra di Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Penyaluran PKH Akan Wajibkan Keanggotaan Koperasi

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, penerima PKH akan diwajibkan menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih sebagai bagian dari proses verifikasi. Pola ini mengikuti kebijakan yang sebelumnya diterapkan pada integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan layanan administrasi publik, termasuk penerbitan dan perpanjangan SIM.

Dengan model penyaluran berbasis koperasi, bantuan PKH tidak lagi diterima sebagai uang tunai, melainkan berupa kupon yang hanya dapat digunakan untuk membeli barang kebutuhan pokok di koperasi setempat.

Henra menegaskan bahwa mekanisme ini diyakini dapat meminimalkan penyelewengan, memperkuat pengawasan, dan pada saat yang sama menghidupkan sektor riil desa.

BPJS Kesehatan Juga Akan Terintegrasi dengan Koperasi

Selain PKH, pemerintah juga tengah menyiapkan integrasi antara pendaftaran BPJS Kesehatan dengan keanggotaan Kopdeskel Merah Putih. Tujuannya agar layanan klinik desa atau unit kesehatan koperasi dapat dioptimalkan oleh anggota.

“Untuk BPJS, seseorang perlu menjadi anggota koperasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan. Setelah itu mereka bisa memanfaatkan layanan kesehatan seperti Pustu, Puskesmas, atau klinik desa yang bekerja sama dengan koperasi,” jelas Henra.

Target 20 Juta Keluarga Jadi Anggota Koperasi

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan sekitar 20 juta keluarga penerima PKH untuk masuk sebagai anggota Kopdeskel Merah Putih.

Menurut Farida, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sekadar wadah administrasi, tapi pilar penting dalam penguatan ekonomi keluarga,” jelasnya.

Dorongan Penguatan Ekonomi Lokal Melalui Koperasi

Rencana integrasi bansos dan layanan publik melalui Kopdeskel Merah Putih dinilai akan memperkuat fondasi ekonomi lokal, sekaligus menciptakan sistem distribusi barang yang lebih merata dan akuntabel.

Pemerintah pusat berharap koperasi dapat menjadi simpul utama dalam pengelolaan bantuan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi desa secara berkelanjutan (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *