Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara.
JAKARTA, KABAR KOPERASI – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bakal menjadi titik balik kebangkitan koperasi di Indonesia.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penguatan aspek pengawasan dan penjaminan.
Nengah menilai, selama ini koperasi kerap terjerat masalah lantaran lemahnya sistem kontrol. Dengan adanya lembaga pengawasan dan penjaminan yang diatur dalam RUU, ia yakin kepercayaan masyarakat akan kembali pulih.
”Selama ini koperasi bermasalah karena kontrol lemah dan tidak ada penjaminan. Dengan adanya lembaga pengawasan dan penjaminan, ini langkah yang sangat baik,” ujar Nengah dalam rapat Komisi VI bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Jangan Samakan dengan Bank
Meski mendukung penuh penguatan pengawasan, legislator asal Dapil Bali ini memberikan catatan penting. Ia meminta pemerintah tidak menyamakan skema pembiayaan pengawasan koperasi dengan sektor perbankan.
Menurutnya, marwah koperasi adalah lembaga berbasis sosial, sehingga beban iuran untuk penjaminan harus lebih terjangkau.
”Jangan disamakan dengan perbankan. Koperasi ini berbasis sosial, bukan semata bisnis, jadi iurannya harus lebih ringan,” tegasnya.
Siap Geser Dominasi Bank di Desa
Nengah optimistis jika sistem ini berjalan efektif, koperasi tidak hanya akan sehat secara organisasi, tetapi juga mampu bersaing sebagai lembaga keuangan yang kompetitif. Bahkan, ia memproyeksi koperasi bisa menjadi pilihan utama masyarakat di tingkat akar rumput.
”Saya yakin koperasi bisa menjadi kompetitor perbankan di desa jika dikelola dengan baik,” tuturnya.
Selain soal pengawasan, Nengah juga mewanti-wanti soal transparansi modal. Ia menekankan bahwa sumber modal koperasi harus jelas dan sesuai dengan prinsip dasar koperasi yang mengedepankan asas kekeluargaan.
”Modal harus jelas asalnya. Karena asas kekeluargaan tetap menjadi dasar, maka sumber modal juga harus transparan dan sesuai prinsip koperasi,” pungkasnya (Wan)

